Peringati Hari Lahir Pancasila: Libur Nasional 1 Juni 2023 dan Sejarahnya

Bulan Juni tinggal menghitung hari. Bulan ini akan dimulai dengan hari libur nasional pada tanggal 1 Juni 2023. Apa arti dari tanggal 1 Juni 2023? Tanggal tersebut adalah hari libur untuk memperingati Hari Lahir Pancasila. Penetapan libur ini berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 24 tahun 2016. Sebagai hasilnya, untuk pertama kalinya Hari Lahir Pancasila, yaitu tanggal 1 Juni, ditetapkan sebagai hari libur sejak tahun 2016.

Pada tahun 2023 ini, para karyawan akan menikmati libur panjang dari tanggal 1 hingga 4 Juni 2023. Hal ini karena tanggal 2 Juni 2023 ditetapkan sebagai cuti bersama Waisak. Selanjutnya, tanggal 3 Juni 2023 jatuh pada hari Sabtu, dan Waisak tanggal 4 Juni 2023 bertepatan dengan hari Minggu. Bagi para siswa sekolah, terutama sekolah negeri, meskipun tanggal 1 Juni 2023 ditetapkan sebagai hari libur, tetap akan diadakan upacara bendera di pagi hari untuk memperingati Hari Lahir Pancasila.

Sejarah Hari Lahir Pancasila

Sejarah Hari Lahir Pancasila tidak dapat dipisahkan dari sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang diselenggarakan pada tanggal 1 Juni 1945. Pada hari tersebut, sejumlah tokoh pergerakan menyampaikan gagasan-gagasan yang kemudian menjadi dasar negara yang dikenal sebagai Pancasila.

Pancasila yang kita kenal saat ini adalah hasil dari gagasan Soekarno. Namun, pada awalnya Soekarno bukanlah satu-satunya orang yang memberikan usulan. Ada dua tokoh lainnya, yaitu Mohammad Yamin dan Soepomo, yang juga memberikan gagasan, meskipun akhirnya gagasan mereka tidak disetujui.

Awalnya, Soekarno menyampaikan lima gagasan, yaitu Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kelima poin ini kemudian dirumuskan oleh Panitia Sembilan menjadi Pancasila seperti yang kita kenal sekarang. Panitia Sembilan memiliki tugas untuk merumuskan dasar negara.

Pancasila berasal dari dua kata dalam bahasa Sanskerta: ‘panca’, yang berarti lima, dan ‘sila’, yang berarti prinsip atau doktrin. Dengan demikian, Pancasila adalah lima prinsip dasar yang menjadi fondasi bagi negara dan bangsa Indonesia.

Dalam rapat bersama Panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945, rumusan Pancasila diubah menjadi lima poin berikut:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Namun, rumusan sila pertama ini ditentang oleh masyarakat Indonesia Timur di mana Islam menjadi minoritas. Keberatan tersebut direspon dengan mengubah butir pertama menjadi Ketuhanan yang Maha Esa.