Didakwa pencabulan, Pria Palembang Lakukan Sumpah Pocong

Ramai, seorang pria Lakukan sumpah pocong di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (18/5/2023). Sumpah pocong diselenggarakan dalam suatu mushala di Jalan Ratu Sianum, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Kejadian itu langsung mengundang perhatian massa. Masyarakat bersama-sama bertandang ke lokasi untuk melihat sumpah pocong. Figur yang jalani sumpah pocong adalah Rian Antoni (41). Apa argumennya lakukan ritus itu? Sekarang ini, Rian diputuskan polisi sebagai terdakwa atas kasus sangkaan pencabulan pada seorang anak berumur lima tahun di kampungnya. Tetapi, Rian menentang bertindak itu.

Dia lalu lakukan sumpah pocong untuk menunjukkan jika dianya tidak lakukan pencabulan. Selain itu, dia mengharap supaya masyarakat tidak lagi menilainya sebagai predator anak. Rian akui stres karena ditunjuk menyetubuhi anak di bawah usia. “Saya merasakan betul dan tidak terima telah disampaikan atas dakwaan pencabulan anak oleh tetangga saya,” katanya, Kamis. Ini rupanya bukan pertama kali Rian jalani sumpah pocong. Ini jadi yang ke-2 kali dianya mengadakan ritus itu. “Saya kerjakan ini untuk bela diri, saya difitnah,” katanya.

Baca kertas berisi sumpah

Dalam sumpah pocong itu, Rian ditemani seorang ustaz yang menuntunnya membaca kertas tertulis sumpah. Kertas itu dibubuhi meterai sebagai pengakuan. Acara berjalan sepanjang lebih kurang 15 menit. Di tengah-tengah beberapa orang, Rian ucapkan sumpah memakai pengeras suara di mushala. Rian akui tidak takut jalankan ritus sumpah pocong. “Saya itu tidak bersalah, Bu. Saya ini difitnah. Untuk Allah, saya tidak bersalah dan saya kerjakan ini untuk bela diri saya secara agama,” bebernya, d ikutip dari Sripoku.

Ia mengatakan, ritus ini dilakukan tidak ada desakan dari pihak lain. “Saya tidak ada dipaksakan siapa saja, saya memang ingin melakukan berdasar hati nurani saya,” katanya. Berkaitan kasus yang menangkap client-nya, kuasa hukum Rian, Jhon Fredi, menjelaskan jika Rian diputuskan sebagai terdakwa sesudah disampaikan ke Kepolisian Wilayah (Polda) Sumsel pada 16 Juni 2022. Adapun laporan itu dengan nomor LP/B/358/VI/2022/SPKT/POLDA. Walau memutuskan Rian sebagai terdakwa, penyidik tidak meredam Rian. Namun, ia dikenai wajib melapor. “Walau sebenarnya client saya telah menentang lakukan perlakuan itu. Tetapi, masih diputuskan terdakwa,” terangnya. Menurut Jhon, client-nya terbeban dengan permasalahan yang ditemui. Ditambahkan lagi, ia hampir setahun disuruh wajib melapor.

Tanggapan polisi

Disentil masalah sumpah pocong yang ditempuh Rian, Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Kasubdit Reknata) Direktorat Reserse Kriminil Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, ritus yang sudah dilakukan oleh sebagai haknya sebagai masyarakat. Meskipun begitu, Tri menerangkan jika proses hukum pada Rian masih dilaksanakan. “Proses hukumnya masih tetap berjalan di Polda Sumsel,” jelasnya, Kamis. Sebagai info, orang yang jalani ritus sumpah pocong mempunyai tujuan untuk menunjukkan sesuatu dakwaan. Kabarnya, bila orang yang ucapkan sumpah rupanya bohong, dia akan mendapatkan hukuman dari Tuhan.